SEKOLAHKU TEMPAT BELAJAR, SEKOLAHKU TEMPAT BAHAYA

SEKOLAHKU TEMPAT BELAJAR, SEKOLAHKU TEMPAT BAHAYA

Sekolah adalah suatu lembaga yang memang dirancang khusus untuk pengajaran para murid (siswa) di bawah pengawasan para guru. Sekolah merupakan sebuah upaya untuk menaikan kualitas hidup anak-anak bangsa. Melalui sekolah anak-anak diajarkan berbagai keterampilan, pengetahuan umum serta etika, norma dan moral yang kelak akan menjadi bekal untuk anak tersebut jika sudah dewasa dan memasuki usia kerja. Beberapa orangtua berpendapat mereka menyekolahkan anak mereka dengan tujuan agar anak-anaknya dapat mendapatkan pekerjaan yang layak. Ada juga yang memandang sekolah sebagai sebuah prestise, dimana sebuah keluarga akan bangga jika anggota keluarganya dapat bersekolah di tempat bagus atau sampai ke jenjang yang tinggi.
Anak-anak di Indonesia pada umumnya mengenyam pendidikan selama 12 tahun. Anak-anak dari usia 5-17 tahun dapat bersekolah sesuai jenjang usia dan kemampuannya. Terdapat 5 jenjang sekolah yang umumnya dijalani oleh anak-anak di Indonesia:
1.      PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), sekolah non formal yang bertujuan mempersiapkan anak-anak sebelum memasuki jenjang sekolah TK.
2.      TK (Taman Kanak-kanak), sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia 4-6 tahun. Disini biasanya anak-anak diajarkan membaca, menulis, berhitung sebagai bekal awal mereka sebelum masuk SD.
3.      SD (Sekolah Dasar), adalah jenjang paling dasar dalam pendidikan formal di Indonesia. Rata-rata anak di Indonesia menempuh waktu 6 tahun untuk menuntaskan pendidikan sekolah dasar.
4.      SMP (Sekolah Menengah Pertama), jenjang kedua dari pendidikan formal di Indonesia. Umumnya ditempuh selama 3 tahun, dengan rentang usia 12-15 tahun.
5.      SMA (Sekolah Menengah Atas), jenjang sekolah paling akhir yang diwajibkan pemerintah harus ditempuh. Rata-rata anak Indonesia membutuhkan waktu sekitar 3 tahun untuk menamatkan SMA. Rentang usia siswa SMA adalah 15-18 tahun.

Tujuan Pendidikan Nasional sendiri pun sudah tercantum dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Oleh karena itu, sekolah sudah pasti dianggap sebagai alternatif utama untuk membentuk anak-anak bangsa yang maju ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memiliki nilai-nilai agama yang dijunjung tinggi.
Agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara efektiv, maka diperlukan suasana dan fasilitas yang mendukung di sekolah tersebut. Fasilitas pendukung tersebut seperti lab computer, lapangan olahraga, lab praktek, gedung sekolah yang aman, peralatan pendukung proses belajar-mengajar (infocus, papan tulis, peralatan praktek), serta tenaga pendidik yang berkualitas.
Tidak hanya sarana fasilitas yang memadai, suasana belajar di sekolah yang aman dan nyaman pun sangat diperlukan bagi para siswa. Suasana sekolah yang aman dan nyaman sangat berguna bagi tumbuh kembang psikologis mereka selama proses belajar. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat guru memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan suasana sekolah yang aman dan nyaman bagi para siswanya.
Namun sayang, upaya penyediaan sarana-prasarana sekolah serta suasana sekolah yang aman dan nyaman pun tak berjalan mulus. Sekolah yang sejatinya sebagai tempat belajar untuk menambah ilmu dan keterampilan juga sebagai tempat perlindungan yang aman bagi para siswa justru memiliki bahaya.
Sebagai contoh, pada 1 Juli 2015 silam seorang guru pendidikan jasmani di Bekasi Timur terpergok sedang melakukan perbuatan cabul terhadap seorang siswi kelas 6 SD di toilet sekolah tersebut. Saat diintrogasi sang guru mengakui bahwa ia telah mencabuli murid tersebut sebanyak 4 kali dalam kurun waktu setahun. Awalnya siswi tersebut melakukan hal tersebut atas dasar paksaan, lalu setelah di klaim oleh sang guru bahwa mereka adalah sepasang kekasih, akhirnya perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 26 Januari 2016 di Ambon, seorang guru pendidikan jasmani dilaporkan karena telah mencabuli muridnya yang baru duduk di bangku kelas 6 SD. Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah dinas sang guru saat siswi tersebut sedang sakit.
Dari kedua contoh diatas, seorang guru seharusnya dapat memberikan perlindungan dan contoh moral yang baik bagi siswa-sisiwi nya. Tetapi, seperti yang terjadi di Kota Bekasi dan Ambon, guru sebagai pihak yang seharusnya menjadi orangtua murid di sekolah dan melindungi anak-anaknya dari bahaya, justru malah menjadi pihak yang merusak masa depan anak tersebut.
Contoh kasus kedua, seorang anak kelas 3 SD di Jatinegara bernama Renggo Khadafi tewas setelah muntah darah selama 3 hari. Diduga ia dianiya oleh beberapa orang kakak kelasnya karena masalah sepele. Banyak oknum yang menyayangkan kelalaian para guru di sekolah tersebut sehingga hal fatal diatas dapat terjadi. Guru yang diharapkan dapat berperan untuk menjaga keselamatan siswa-siswi selama di sekolah justru kurang bisa mengcontrol kegiatan murid selama di sekolah.
Dari beberapa contoh peristiwa atau kasus diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa sekolah yang dianggap sebagai tempat penting dalam membentuk pola pikir dan moral anak bangsa, justru tidak selamanya dapat memberikan rasa aman seperti yang seharusnya di dapatkan oleh para siswa-siswi tersebut selama di sekolah. Bahkan, oknum guru yang seharusnya menjadi agen perubahan dan pengawas tumbuh kembang anak, dalam beberapa kasus diatas justru menjadi pihak yang menciptakan bahaya untuk si anak didik tersebut.
Padahal dalam Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Salah satu upaya pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa adalah melalui program-program memajukkan mutu sekolah bagi seluruh anak bangsa. Pemerintah banyak menekankan wajib belajar 9 tahun agar semua warga Indonesia dapat memiliki kehidupan sejahtera melalui pendidikan yang tinggi. Namun, upaya dan harapan baik pemerintah tidak akan berjalan dengan baik apabila guru dan lingkungan sekolah tempat siswa mengenyam ilmu tersebut justru tidak dapat memberikan rasa aman. Sekolah mungkin sudah berhasil memberikan tambahan ilmu pengetahuan, teknologi dan soft skill bagi siswa-siswinya, akan tetapi dalam hal menjunjung tinggi nilai-nilai agama bagi para siswa masih belum dapat berjalan dengan baik. Banyak contoh buruk yang didapat siswa justru melalui lingkungan sekolahnya.
Perlu upaya pencegahan yang segera digalakkan agar permasalahan-permasalahan pendidikan seperti diatas tidak semakin banyak terjadi dan agar terwujud siswa-siswi yang memiliki ilmu pengetahuan dan teknologi yang baik, serta menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Selain para guru yang berperan dalam mengawasi para siswa di sekolah, pemerintah dan orangtua siswa pun sangat wajib untuk turut serta aktif dalam mengawasi perkembangan ilmu serta prilaku anak-anak di lingkungan sekolah maupun lingkungan sekitarnya.
Pemerintah seharusnya mengesahkan UU yang lebih tegas dan rinci untuk orang-orang yang melakukan kekerasan seksual, fisik maupun moral pada anak-anak bangsa. Praktek hukum pun seharusnya dapat diawasi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga kita semua dapat bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan dapat mencapai tujuan pendidikan yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATEGI PEMBELAJARAN BAHASA ANAK TUNANETRA

NILAI RUJUKAN KURIKULUM

SIMULASI MODEL PEMBELAJARAN INOVATIF DAN KREATIF